Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.
Dari hasil kesepakatan bersama, saat ini terdapat 27 jenis PMKS, sebagai berikut :
- Anak Balita Terlantar :
anak yang berumur 0-4 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajiban (karena miskin/tidak mampu, salah seorang atau kedua-duanya sakit/meninggal), sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya, baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
- Anak Terlantar :
anak yang berusia 5-21 tahun yang karena sebab tertentu (miskin/tidak mampu, salah seorang atau kedua orang tuanya/wali sakit atau meninggal, keluarga tidak harmonis), sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
- Anak Yang Menjadi Korban tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah:
anak yang berusia 5-21 tahun yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
- Anak Nakal :
anak yang berusia 5-21 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain , akan mengganggu ketertiban umum, akan tetapi karena usia belum dapat dituntut secara hukum.
- Anak Jalanan :
anak yang berusia 5-21 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
- Anak Cacat :
anak yang berusia 5-21 tahun yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau perupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktivitas secara layaknya, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, penyandang cacat fisik dan mental.
- Wanita Rawan Sosial Ekonomi :
seseorang wanita dewasa yang berusia 18-59 tahun, belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Wanita Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah :
wanita yang berusia 18-59 tahun yang terancam secara fisik atau non fisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya.
- Lanjut Usia Terlantar :
seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosialnya.
- Lanjut Usia Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah :
lanjut usia (60 tahun keatas) yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan terdekatnya, dan terancam baik secara fisik maupun non fisik.
- Penyandang Cacat :
setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan sesuatu secara layaknya yang terdiri dari : penyandang cacat fisik (penyandang cacat mata/tunanetra dan penyandang cacat rungu/wicara), penyandang cacat mental (penyandang cacat mental eks psikotik dan penyandang cacat mental retardasi): penyandang cacat fisik dan mental (Undang-undang no.4 Tahun 1997).
- Penyandang Cacat Bekas Penderita Penyakit Kronis :
seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti kusta, TBC Paru, yang dinyatakan secara medis telah sembuh.
- Tuna Susila :
seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
- Pengemis :
orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
- Gelandangan :
orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencarian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
- Bekas Narapidana :
seseorang yang telah selesai atau dalam tiga bulan segera mangakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan, untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupan secara normal.
- Korban Penyalahgunaan Napza :
seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
- Keluarga Fakir Miskin :
seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
- Keluarga Berumah Tak Layak Huni :
keluarga yang kondisi perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
- Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis :
keluarga yang hubungan antar keluarganya terutama hubungan antara suami dan istri kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
- Komunitas Adat Terpencil :
kelompok orang/masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan kecil yang bersifat local dan terpencil dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya yang secara sosial budaya terasing dan terbelakang disbanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya sehingga memerlukan pemberdataan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luar.
- Masyarakat Yang Tinggal si Daerah Rawan Bencana :
kelompok masyarakat yang lokasi pemukiman mereka berada di daerah yang relatif sering terjadi bencana atau kemungkinan besar dapat terjadi bencana alam dan musibah lainnya yang membahayakan jiwa serta kehidupan dan penghidupan mereka.
- Korban Bencana Alam :
perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas
kehidupannya. Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban bencana gempa bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami, angin kencang, kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan korban kebakaran pemukiman, kecelakaan kapal terbang, kereta api, musibah industri (keselakaan kerja) dan kecelakaan perahu.
- Korban Bencana Sosial :
perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana sosialo atau keruhusah yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas – tugas kehidupannya.
- Pekerja Migran Terlantar :
seseorang bekerja diluar tempat asalnya dan menetap sementara ditempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar.
- Keluarga Rentan :
keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan 5 tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi (penghasilan sekitar 10 % di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
- Penyandang AIDS/HIV :
seseorang yang dengan rekomendasi professional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.