Secara organisasi, Karang Taruna berdiri sendiri & karena akar keberadaannya di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat, maka penguatan & pemberdayaan kepengurusan ( sebagai pelaksana fungsi Karang Taruna ) juga berada di desa/kelurahan.
pengurus ditingkat kecamatan sampai dengan nasional adalah pelaksana pengembangan & penguatan jaringan antar Karang Taruna & dengan pihak lain, karena itu disebut Forum Karang Taruna (FKT), dengan fungsi-fungsi :- Penyelenggara kemitraan program dengan instansi sosial dan teknis
- Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi.
- Pengelola sistem informasi dan komunikasi.
- Pemberdaya, pengembang, dan penguat sistem jaringan kerjasama antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait.
- Penyelenggara konsolidasi dan sosialisasi kebijakan.
- Penyelenggara koordinasi dan konsolidasi kegiatan penanggulangan permasalahan sosial termasuk dengan unit teknis tersendiri.
- Pemelihara kesetiakawanan sosial, konsistensi, dan citra organisasi.
- Penyelenggara sistem dan koordinasi pengembangan Sumber Daya Manusia ( SDM ) & kaderisasi Karang Taruna.
- Penyelenggara sistem dan koordinasi pendampingan dan advokasi Karang Taruna.
- Penyelenggara sistem & koordinasi pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial dan kegiatan ekonomi.
Kriteria Kepemimpinan dan Pengurus Karang Taruna desa / kelurahan maupun Pengurus Forum Karang Karang Taruna ( FKT ) kecamatan sampai dengan nasional ditetapkan secara baku ditingkat nasional bersama Depsos Republik Indonesia ( RI ), dgn menempatkan kader Karang Taruna secara berjenjang sebagai prioritas utama.
pengurus ditingkat kecamatan sampai dengan nasional adalah pelaksana pengembangan & penguatan jaringan antar Karang Taruna & dengan pihak lain, karena itu disebut Forum Karang Taruna (FKT), dengan fungsi-fungsi :
- Penyelenggara kemitraan program dengan instansi sosial dan teknis
- Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi.
- Pengelola sistem informasi dan komunikasi.
- Pemberdaya, pengembang, dan penguat sistem jaringan kerjasama antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait.
- Penyelenggara konsolidasi dan sosialisasi kebijakan.
- Penyelenggara koordinasi dan konsolidasi kegiatan penanggulangan permasalahan sosial termasuk dengan unit teknis tersendiri.
- Pemelihara kesetiakawanan sosial, konsistensi, dan citra organisasi.
- Penyelenggara sistem dan koordinasi pengembangan Sumber Daya Manusia ( SDM ) & kaderisasi Karang Taruna.
- Penyelenggara sistem dan koordinasi pendampingan dan advokasi Karang Taruna.
- Penyelenggara sistem & koordinasi pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial dan kegiatan ekonomi.